Diksi.Net, Palu – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba di Bumi Tadulako terus ditabuh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng,
Sepanjang tahun 2022 setidaknya 460 kasus berhasil diungkap yang melibatkan 590 orang sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media, Selasa (18/10/2022)
“Benar sampai dengan bulan Oktober 2022, Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 460 kasus tindak pidana narkoba,” ungka Didik.
Ia juga mengatakan, sebanyak 590 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 534 Pria dan 56 wanita,
Lebih lanjut, mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng Itu, Barang bukti jenis sabu yang diamankan sebanyak 4.649,333 gram
Pengungkapan kasus narkoba tahun 2022 sebanyak 460 kasus bila dibandingkan tahun 2021 sebanyak 497 kasus mengalami penurunan 7,44 persen.
Masalah penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Presiden RI pada saat memberikan arahan di hadapan Kapolri, Pejabat utama Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Pengungkapan tindak pidana narkoba tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi. Sehingga dalam kesempatan ini Kepolisian memberikan apresiasi dan mengharap ada peran serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Masyarakat juga tidak perlu segan atau takut untuk melapor, apabila melihat dan mengetahui adanya oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Kita pastikan pelapor kita lindungi dan pelakunya kita tindak tegas.