Satpol PP dan Bawaslu Kota Palu Lakukan Penertiban APS Berbentuk APK

waktu baca 1 menit
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Satpol PP Kota Palu di damping oleh Bawaslu Kota Palu. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Menyikapi maraknya alat peraga yang terindikasi melanggar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di beberapa ruas jalan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, Wardiyanto menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu pada saat penertiban hanya sebatas mengarahkan Satpol PP, Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat ditertibkan.

BACA JUGA :  1.994 Jemaah Haji Sulteng Berangkat ke Tanah Suci

“penertiban APS berbentuk APK ini akan terus dilakukan kedepannya, hingga memasuki tahapan kampanye,” ungkap Wardiyanto.

Lebih lanjut, pendampingan yang dilakukan Bawaslu sejauh ini, juga dimaksudkan agar pihak Satpol PP dapat membedakan antara APS dan APS berbentuk APK yang dapat ditertibkan.

Sebelumnya, sebelum dilakukan penertiban Bawaslu Kota Palu juga telah menghimbau kepada setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 agar menertibkan secara mendiri APS yang di anggap sebagai APK.

BACA JUGA :  Kericuhan dan Pengrusakan Dipicu Kematian Pekerja, 4 Tersangka Ditahan

“kedepan penertiban Bawaslu Kota Palu, akan lebih berfokus pada titik yang dianggap masih memiliki APS berbentuk APK dengan jumlah yang massiv. Sembari menantikan parpol menertibkannya secara mandiri,” tuturnya.

Wardi juga berkata, saat ini Bawaslu Kota Palu beserta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan sementara melakukan inventarisir perihal APS berbentuk APK di wilayahnya masing-masing untuk dilakukan penertiban kedepan.

BACA JUGA :  Satpol PP dan Satlinmas Kota Palu Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *