Polisi Amankan 2.150 Liter Solar Subsidi di Banggai Laut
Diksi.net, Banggi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut.
Penyelidikan dilakukan pada Kamis (15/4/2026) mulai pukul 13.30 Wita. Petugas melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter berisi Bio Solar dengan total volume sekitar 1.160 liter.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Panther pick-up berwarna hitam nomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke jerigen.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Sebuah Suzuki Carry pick-up nomor polisi DN 1359 CA dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.
Dari kendaraan itu, ditemukan 36 jerigen, di antaranya 30 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar (rata-rata terisi 33 liter per jerigen) dan 6 jerigen kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini mencapai sekitar 990 liter.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lebih dari 2.150 liter Bio Solar subsidi beserta dua unit kendaraan. Kendaraan dan BBM tersebut kini diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik penimbunan dan distribusi ilegal tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Djoko menambahkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, baik sebagai pelaku maupun pendukung.
Lebih lanjut, Kabidhumas meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas praktik ilegal ini,” tutupnya.
