IRT di Parigi Moutong Ditangkap dengan 5,07 Gram Sabu

waktu baca 1 menit
Seorang IRT yang ditahan karena terbukti membawa narkotika. (Foto : ist).

Diksi.net, Parigi Moutong – Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menangkap dua perempuan, EY (35) dan SR (21), di Desa Toboli pada Minggu (13/10/2024), karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,07 gram. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nasir Mangaseng.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satuan Narkoba menemukan barang bukti berupa lima paket sabu yang disembunyikan di dompet dan dalam bra milik tersangka. Barang bukti lain yang diamankan termasuk empat bungkus plastik klip, gulungan tisu, dan dompet cokelat.

BACA JUGA :  Bawaslu Palu : Beberapa TPS di Kota Palu Berpotensi PSU

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun,” ujar Iptu Nasir Mangaseng.

Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apabila menemukan informasi terkait aktivitas tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang, baik melalui Polsek terdekat atau Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Ajak Mahasiswa dan Aktivis Berdemo di Kantor Gubernur Jika Terpilih

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak terjebak dalam aksi penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan anggota Polres atau Satuan Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *