OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal

waktu baca 3 menit

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing global. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas masukan dari lembaga indeks global MSCI Inc. (MSCI).

Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026), yang dihadiri jajaran OJK serta direksi Self-Regulatory Organization (SRO).

Hasan Fawzi menegaskan bahwa rencana aksi reformasi yang dijalankan merupakan paket kebijakan yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur.

“Dengan pendekatan ini, OJK memastikan percepatan reformasi integritas pasar modal tidak hanya bersifat respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, langkah-langkah tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dalam delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

BACA JUGA :  Nasabah diduga Bunuh Diri, OJK Panggil Adakami Untuk Klarifikasi

Dalam pertemuan antara Indonesia dan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama. Pertama, penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” guna melengkapi sembilan kategori investor yang telah ada.

Kedua, peningkatan transparansi melalui kewajiban pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten atau perusahaan tercatat. Ketiga, usulan kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang akan diterapkan secara bertahap.

“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja intensif untuk mengakselerasi langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” jelas Hasan.

KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026 guna mendukung penyediaan data investor yang lebih detail. Dalam kegiatan tersebut, KSEI menyampaikan panduan dan template pengisian data dari 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan ulang, dengan target pengumpulan pada Maret 2026.

BACA JUGA :  Pemkab Banggai dan OJK Bahas Optimalisasi TPAKD

Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI yang ditindaklanjuti melalui proses rule making penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyatakan BEI berkomitmen penuh mendukung agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.

“BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan global index providers lainnya. Menindaklanjuti hasil konsultasi MSCI terkait free float assessment, kami telah mencermati masukan yang ada dan mengambil langkah responsif serta terukur,” katanya.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat juga menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal dalam mendukung agenda tersebut.

“KSEI terus memperkuat perannya sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Data investor yang lebih detail menjadi kunci peningkatan transparansi dan kepercayaan investor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kinerja Industri Jasa Keuangan di Sulteng Stabil, Kredit dan Pembiayaan Tumbuh Positif

Di sisi lain, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar dan melindungi investor melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan. Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak-pihak terkait.

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda sebesar Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.

Dari aspek pidana, OJK telah menyelesaikan lima kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini tengah memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, dengan 32 di antaranya terkait dugaan manipulasi perdagangan saham seperti pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *