Pilkada Tak Langsung Dinilai Mundurkan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Diksi.net, Jakarta – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Skema ini dianggap berpotensi menggerus kedaulatan rakyat dan memperkuat dominasi elite politik, di tengah krisis representasi yang belum terselesaikan dalam sistem pemilu nasional.
Penilaian tersebut disampaikan Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi saat meluncurkan policy brief berjudul “Reformasi Sistem Pemilu: Mengembalikan Fungsi Representasi Politik dan Keseimbangan Kekuasaan dalam Sistem Presidensial Indonesia.”
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Aqidatul Izza Zain, menegaskan bahwa Pilkada tidak langsung bukan solusi atas persoalan mahalnya biaya politik.
“Pilkada tidak langsung adalah jalan pintas elite. Ini bukan solusi atas mahalnya biaya politik, tetapi kemunduran serius bagi kedaulatan rakyat,” kata Aqidatul dalam konferensi pers, Kamis (16/1).
Kajian IPC menunjukkan bahwa demokrasi perwakilan di Indonesia telah mengalami distorsi serius sejak era Orde Baru. Personalisasi politik, kompetisi berbasis modal, dan praktik politik uang dinilai melemahkan partai politik sebagai institusi representasi serta menggerus daya kritis parlemen.
Kondisi tersebut berlanjut hingga pasca-Orde Baru. Hampir 70 persen kursi DPRD dikuasai partai-partai koalisi pemerintah, sehingga oposisi melemah dan fungsi checks and balances tidak berjalan optimal.
Peneliti IPC, Chorisatun Nikmah, menilai penerapan Pilkada tidak langsung justru akan memperburuk situasi tersebut.
“Ketika DPRD kehilangan daya kontrol, pencabutan hak pilih rakyat dalam Pilkada justru akan memperparah krisis demokrasi,” ujarnya.
Menurut IPC, Pilkada tidak langsung berpotensi mengalihkan akuntabilitas kepala daerah dari rakyat kepada elite partai dan DPRD. Mekanisme ini dinilai rawan melanggengkan politik transaksional tertutup dan menjauhkan kepala daerah dari mandat publik.
“Jika kepala daerah dipilih oleh segelintir elite di DPRD, maka loyalitasnya bukan lagi kepada warga, melainkan kepada kekuatan politik yang memilihnya,” kata Chorisatun.
Sementara itu, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, menegaskan bahwa persoalan utama demokrasi elektoral Indonesia bukan terletak pada Pilkada langsung, melainkan pada desain sistem pemilu yang gagal memperkuat partai politik secara demokratis dan akuntabel.
Ia menilai solusi yang lebih tepat adalah reformasi sistem pemilu legislatif menuju proporsional tertutup yang disertai reformasi internal partai, bukan dengan memangkas hak politik warga di tingkat lokal.
“Menekan biaya politik tidak boleh dibayar dengan mencabut hak pilih rakyat. Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi stabilitas semu,” tegas Neni.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, mengingatkan bahwa tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian, transparansi pendanaan politik, serta mekanisme akuntabilitas wakil rakyat, demokrasi Indonesia berisiko berhenti pada aspek prosedural semata.
“Jika Pilkada tidak langsung dipaksakan di tengah krisis representasi nasional, yang terjadi bukan penguatan demokrasi, melainkan konsolidasi kekuasaan elite,” pungkasnya.



