DPRD Sulteng Bahas dan Tetapkan Dua Raperda

waktu baca 2 menit
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas sekaligus menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). (foto : ist).

Diksi.net, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas sekaligus menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Gedung Bidarawasi, Palu, Selasa (7/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt, didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido yang mewakili Gubernur, anggota DPRD, Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi, para pejabat sekretariat, dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, dua raperda yang dibahas dan ditetapkan di luar Propemperda 2025 adalah, raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

BACA JUGA :  PPS Telah Umumkan DPS Kota Palu

Wakil Gubernur Reny Lamadjido dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penetapan dua raperda tersebut. Ia menjelaskan, pengajuan raperda di luar Propemperda sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan Propemperda, yang memperbolehkan pengajuan raperda di luar program karena alasan urgensi.

Menurut Reny, urgensi tersebut antara lain perlunya penyesuaian bentuk hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda Pembangunan Sulteng, serta pengaturan penyertaan modal daerah pada perseroda tersebut.

BACA JUGA :  Jokowi Kembali Berkurban di Sulteng

“Perubahan ini penting bukan hanya soal nomenklatur, tetapi juga menyangkut substansi kelembagaan, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah. Jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan dampak hukum serius dan menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah,” ujar Reny.

Ia menambahkan, penyertaan modal daerah bertujuan memperkuat struktur permodalan Perseroda Pembangunan Sulteng, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan menegaskan pentingnya kedua raperda tersebut bagi kemajuan ekonomi daerah.

“Perubahan bentuk badan hukum ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi operasional BUMD berbentuk perseroan. Selain itu, pengaturan penyertaan modal daerah perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah,” kata Aristan.

BACA JUGA :  Sulteng Jadi Provinsi Ke-24 Zona Merah PMK

Ia berharap pembahasan raperda ini dapat memperkuat kontribusi BUMD terhadap peningkatan PAD dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah.

Usai penjelasan dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan pihak eksekutif, DPRD Sulteng akan melanjutkan rapat paripurna berikutnya dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan gubernur terhadap dua raperda tersebut.

Diharapkan, seluruh proses pembahasan hingga penetapan menjadi peraturan daerah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.

Istianah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *