PPS Telah Umumkan DPS Kota Palu

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid saat melihat DPS yang telah di umumkan. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – PPS 46 kelurahan se Kota Palu telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman yang mudah dijangkau atau Kantor Lurah masing-masing. 

Pengumuman DPS akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu 12 – 25 April 2023.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan mulai hari ini juga tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS selama 21 hari yaitu 12 April – 2 Mei 2023 dilaksanakan, berjalan paralel dengan Pengumuman DPS oleh PPS. 

“Sejak DPS diumumkan, PPS sudah dapat menerima masukan tanggapan masyarakat, dengan cara menyampaikan kepada PPS dengan menunjukkan juga menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk segera diperbaiki, dengan mengisi formulir Model A-Tanggapan,” Jelas Ketua KPU Kota Palu, Agussalim,  Rabu (12/06/2023). 

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Gelar Rapat Kritis Mengenai Pembongkaran Huntara Penyintas Layana

Selanjutnya PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.

Setelah itu PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 14 hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat.

Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS. 

Masukan dan tanggapan dimaksud, meliputi, Pemilih yang telah memenuhi syarat, Perbaikan data Pemilih, Pemilih terdaftar lebih dari 1 kali dan Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pemilih.

BACA JUGA :  Upaya Sulteng Perangi Stunting dan Kemiskinan di Tiga Desa

Beberapa langkah yang dilakukan oleh PPK dan PPS dalam memaksimalkan tahapan ini adalah melakukan sosialisasi di akun medsos masing-masing dan juga memanfaatkan rumah-rumah ibadah untuk mengumumkan dengan mengajak masyarakat memastikan diri mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih, jika tidak segera melaporkan diri dengan memanfaatkan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dari tanggal 12 April – 2 Mei 2023.

Agus juga mengajak masyarakat untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih pemilu 2024. Adapun caranya dengan cara membuka link yang telah disediakan dan memasukkan NIK pada cekdptonline.KPU.go.id

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Laksanakan Rakor Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Parpol

Masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan informasi Pemilu 2024 melalui infopemilu.kpu.go.id, serta segenap WNI, pemilih, partai politik, masyarakat, media dan organisasi masyarakat, aktif berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024. 

“Jika belum terdaftar segera menghubungi PPS setempat di Kantor Lurah masing-masing sebagai bagian masukan dan tanggapan masyarakat,” tutur Agus.