Warga Blokade Jalan, Bentuk Protes Akan dilakukannya Pengukuran Ulang

Blokade jalan yang dilakukan oleh warga poboya bentuk protes kepada pihak Kantor BPN Kota Palu yang akan melakukan pengkuran ulang di atas lahan warga yang masih bersengketa. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Siang tadi, sekelompok masyarakat poboya melakukan blokade jalan di kelurahan poboya menujuh arah Kantor CPM. Hal tersebut menyikapi surat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu dengan nomor 249/UND-SP.02.03/XI/2023 perihal pemberitahuan pelaksanaan pengukuran dan penetapan batas tertanggal 6 Oktober 2023.

“Blokade jalan dilakukan sebagai bentuk ketidak setujuan masyarakat poboya yang tanahnyan masih bersengketa dan akan berproses di PTUN Makassar,” ungkap Salah seorang perwakilan Warga Poboya, Isran, Rabu (08/11/2023).

Ia berkata, bahwa warga masih melarang pihak BPN Kota Palu melakukan pengukuran di lokasi yang bersengketa.

“Warga beranggapan bahwa surat yang dilayangkan oleh BPN Kota Palu kemudiam ditujukan kepada Lurah Poboya merupakan rekayasa belaka. Karena surat permohonan pengukuran ulang baru diserahkan pada tanggal 24 Oktober, namun telah dijawab oleh pihak BPN Kota Palu di tanggal 6 Oktober,” ujar Isran.

BACA JUGA :  Vale Komitmen Zero Waste to Landfill

Lanjut Isran, hal tersebut lah yang membuat warga poboya tidak memberikan ruang kepada pihak BPN Kota Palu untuk melakukan pengukuran ulang. Lantaran, tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan pada saat persidangan nantinya.

“warga saat ini hanya menginginkan agar tidak ada aktivitas di atas tanah yang menjadi objek sengketa. Biarkan terlebih dahulu berproses di pengadilan dan pihak tergugat mampu membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik pihak tergugat,” tutupnya.

BACA JUGA :  Danrem 132/Tdl Apresiasi Open Turnamen Kapolda Cup 2023