Warga Blokade Jalan, Bentuk Protes Akan dilakukannya Pengukuran Ulang

waktu baca 1 menit
Blokade jalan yang dilakukan oleh warga poboya bentuk protes kepada pihak Kantor BPN Kota Palu yang akan melakukan pengkuran ulang di atas lahan warga yang masih bersengketa. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Siang tadi, sekelompok masyarakat poboya melakukan blokade jalan di kelurahan poboya menujuh arah Kantor CPM. Hal tersebut menyikapi surat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu dengan nomor 249/UND-SP.02.03/XI/2023 perihal pemberitahuan pelaksanaan pengukuran dan penetapan batas tertanggal 6 Oktober 2023.

“Blokade jalan dilakukan sebagai bentuk ketidak setujuan masyarakat poboya yang tanahnyan masih bersengketa dan akan berproses di PTUN Makassar,” ungkap Salah seorang perwakilan Warga Poboya, Isran, Rabu (08/11/2023).

BACA JUGA :  Penambangan Ilegal di Poboya Ancam Sumber Air dan Keselamatan Warga Palu

Ia berkata, bahwa warga masih melarang pihak BPN Kota Palu melakukan pengukuran di lokasi yang bersengketa.

“Warga beranggapan bahwa surat yang dilayangkan oleh BPN Kota Palu kemudiam ditujukan kepada Lurah Poboya merupakan rekayasa belaka. Karena surat permohonan pengukuran ulang baru diserahkan pada tanggal 24 Oktober, namun telah dijawab oleh pihak BPN Kota Palu di tanggal 6 Oktober,” ujar Isran.

BACA JUGA :  Bahaya di Setiap Galian, Realitas Keras Penambang Ilegal Poboya

Lanjut Isran, hal tersebut lah yang membuat warga poboya tidak memberikan ruang kepada pihak BPN Kota Palu untuk melakukan pengukuran ulang. Lantaran, tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan pada saat persidangan nantinya.

“warga saat ini hanya menginginkan agar tidak ada aktivitas di atas tanah yang menjadi objek sengketa. Biarkan terlebih dahulu berproses di pengadilan dan pihak tergugat mampu membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik pihak tergugat,” tutupnya.

BACA JUGA :  Polresta Palu Ungkap Motif Pelaku Pembusuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *