Wali Kota Palu Temui Gubernur, Masyarakat Tipo Tolak Aktivitas Tambang

waktu baca 2 menit
Gubernur Rusdy Mastura berjanji akan mengeluarkan Surat Penghentian Sementara IUP pada Senin, 23 September 2024, hingga selesai proses pemeriksaan lebih lanjut. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama pejabat terkait dan perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo, bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, pada Minggu (22/09/2024) di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Moh. Hatta, Kota Palu.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di sekitar wilayah Kelurahan Tipo.

Wali Kota Hadianto menjelaskan keresahan warga, yang khawatir aktivitas tambang akan berdampak buruk pada lingkungan. “Kekhawatiran masyarakat adalah agar aktivitas penambangan tersebut tidak berdampak pada lingkungan mereka,” ujar wali kota. 

BACA JUGA :  Sulteng Raih Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan, Motivasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Menurut Hadianto, masyarakat setempat melaporkan bahwa beberapa banjir kecil telah terjadi di sekitar Kelurahan Tipo, yang mereka anggap terkait dengan aktivitas pertambangan. 

Masyarakat secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan, karena khawatir akan merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga.

“Masyarakat Tipo menyampaikan kepada Pemerintah Kota Palu bahwa mereka menolak aktivitas tambang di wilayah tersebut, yang tentu saja dapat berdampak pada keluarga mereka di Kelurahan Tipo,” jelasnya lebih lanjut.

BACA JUGA :  Yayasan Hajar Aswad Poso, Garda Terdepan Cegah Paham Radikal di Wilayah Perkebunan Lore Utara

Wali Kota Hadianto juga menegaskan bahwa masalah tambang adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palu hanya bertindak sebagai mediator untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan Gubernur Rusdy Mastura sebagai kepala daerah.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Kelurahan Tipo dan pejabat OPD terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara langsung di hadapan gubernur. 

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Resmikan Dermaga dan Tempat Pemasaran Ikan Donggala

Sebagai hasil dari pertemuan ini, Gubernur Rusdy Mastura berjanji akan mengeluarkan Surat Penghentian Sementara IUP pada Senin, 23 September 2024, hingga selesai proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *