Vaksinasi Booster Tahap Dua Bagi Nakes

waktu baca 1 menit

Diksi.Net, Palu – Vaksinasi Booster Tahap Dua diwajibkan kepada nakes.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Kesehatan telah menginstruksikan Nakes di Wilayahnya untuk segera melakukan Vaksinasi Booster tahap dua.

“Saat ini memang sudah ada surat edaran. Kami telah menginformasikan kepada tenaga kesehatan sesuai edaran,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan dr Rika F Sakaruddin, Sabtu (30/7/2022).

BACA JUGA :  Kemenkes Apresiasi Pemda Morut Perjuangkan Nasib Para Nakes

Lebih lanjut, untuk pelayanan Vaksinasi Booster Tahap Dua akan dilakukan di faskes yang ada.

“Lokasinya dilaksanakan di seluruh fasilitas kesehatan” jelasnya.

Sementara itu, jenis vaksin yang akan digunakan adalah pfizer dan moderna.

“Vaksin yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan untuk di Dinkes adalah jenis Pfizer dan Moderna,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *