“Tradisi” Pelanggaran Pemilu Menempatkan Sulteng di Posisi Ke 4 IKP Secara Global
Diksi.net, Palu – Pelanggaran Pemilu sepertinya telah menjadi sebuah tradisi dalam pesta demokrasi lima tahunan untuk menentukan pemimpin selama satu periode kedapan.
Dari data yang di launching oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menempatkan Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tinggi dengan menempati posisi ke empat jika dilihat dari data agregasi setiap Kabupaten/Kota.
“Jika mengacu pada IKP untuk provinsi keseluruhan, Sulteng hanya menmpati kategori sedang. Namun ketiga kita agregasi sesuai dengan data Kabupaten/Kota maka Sulteng masuk dalam kategori rawan tinggi dengan menempati posisi ke empat,” ungka Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun.
Lebih lanjut, Nasrun mengatakan, untuk kategori Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tematik money politik atau politik uang jika dirunut berdasrkan data Kabupaten/kota, Sulteng menempati posisi ke dua, dengan menempatkan Kabupaten Banggai pada urutan kedua dan Kabupaten Banggai Kepulauan di urutan ke tiga.
Sedangkan IKP tematik Netralitas ASN Sulteng sekali lagi masuk dalam urutan 10 besar, dan berada di urutan ke 6, menempatkan Kabupaten Poso di posisi 16, Kabupaten Tolitoli di urutan ke 19 dan Kabupaten Sigi di urutan ke 24.
“Dari data IKP tematik netralitas ASN yang telah di Launching, sulteng menempatkan 3 Kabupatennya dalam kategori rawan, yaitu Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Sigi, walaupun demikian, Kabupaten lainnya juga masih dalam atensi Bawaslu Sulteng, utamanya Kabupaten Tojo Unauna yang telah terjadi pengerahan secara masif,” jelas Nasrun, setelah pelaksanaan Apel Siaga Pemilu pada minggu (19/11/2023) lalu.
Pelanggaran Pemilu Hari Ini
Cerita panjang pelanggaran Pemilu terus berlanjut hingga hari ini. Sepanjang tahapan Pemilu bergulir Bawaslu Sulteng setidaknya telah menerima sejumlah laporan perihal pelanggaran yang kerap terjadi baik itu pelanggaran yang ter-registrasi maupun tidak ter-registrasi.
Koordinator Divis Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Sulteng, Fadlan mengungkapkan semenjak dimulainnya tahapan pemilu dugaan pelanggaran yang telah diterima Bawaslu Sulteng sebanyak 11 kasus temuan dan 21 kasus laporan.
“Dugaan pelanggaran pemilu yang telah diterima Bawaslu Sulteng terjadi selama non tahapan, pendaftaran, verifikasi pencalonan, dan masa kampanye yang berlangsung sejak 19 september 2022 hingga 22 januari 2024,” tutur Fadlan, Senin (12/02/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa diantara 11 kasus temuan, 10 telah dilakukan registrasi dan 1 kasus telah diteruskan pada instansi terkait dalam hal ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan untuk 21 kasus laporan, 7 diantaranya telah ter-registrasi dan 14 tidak ter-registrasi atau tidak memenuhi syarat.
“Dari keseluruhan kasus yang menjadi temuan dan di laporkan pada Bawaslu, Pelanggaran netralitas ASN menjadi kasu yang paling dominan, dengan sebaran kasus di Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Tojo Unauna.
Pemilu yang luber dan jurdil menjadi nawacita bersama, berdasar dari hal tersebutlah Bawaslu belakangan ini gencar meyuarakan ajakan pengawasan partisipatif kepada setiap kelompok masyarakat, dengan tujuan dapat melaporkan indikasi pelanggaran jika terjadi di lingkungan sosial masing-masing.
“Kami penyelenggara berharap jika ada masyarakat yang menemukan adanya indikasi pelanggaran dapat melaporkan ke setiap panwascam, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi,” ucapnya.
Dengan kerjasam dan partisipasi dari setiap masyarakat pemilu yang aman, damai dan berintegritas dapat kita jalankan bersama sehingga nantinya mampu menhasilkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan masyarakat.



