Tiga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur diringkus Polres Bangkep

Kasat Reskrim Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata, S.H. (Foto : Istimewa)

Diksi.net, Banggai Kepulauan – Seorang pria yang merupakan salah satu pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di amankan oleh Unit Lidik II PPA Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). 

Pelaku yang diamankan berinisial AS alias RI (19), dijemput oleh Unit Iidik II PPA, Satreskrim Polres Bangkep, di Polsek Kabila Polres Bone Bolango Polda Gorontalo, setelah pelaku sempat menjadi DPO Polres Bangkep.

Kasat Reskrim Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata menjelaskan Pelaku AS alias RI (19), diamankan personel Polsek Kabila, Polres Bone Bolango, pada 7 Juni 2023, di rumah istrinya di Toto Utara, Kecamatan  Tilongkabila, Gorontalo, dimana Unit PPA Sat Reskrim, Polres Bangkep, telah melakukan Koordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango untuk menangkap pelaku.

BACA JUGA :  Sinergitas KPU Palu dan Kejari Palu Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Baik

“AS alias RI, merupakan salah satu pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, yang sebelumnya sempat buron dan saat ini telah berhasil diamankan,” tuturnya.

AS alias RI yang sempat buron, melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, bersama dua tersangka lainya, yang berinisial HEN alias DRA (23) dan RI alias KI (23), yang sudah diamankan sebelumnya.

BACA JUGA :  Usaha Komunitas Perempuan Dilatih Memanfaat Teknologi Digitalisasi

Kejadian pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 25 April 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di perkuburan belakang rumah sakit, Desa Adean, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut.

“Korban disetubuhi secara bergantian oleh ketiga Pelaku dengan ancaman kekerasan dan memaksa korban melayani nafsu para pelaku,” ucapnya.

AKP I Ketut Yoga Widata, menegaskan para tersangka AS alias RI (19), HEN alias DRA (23) dan RI alias KI (23), saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangkep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) kedua Pasal 82 ayat (1), Undang- Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf a Jo pasal 15 Huruf g UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA :  Bawaslu Sulteng Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan partisipatif