Ternak di Dua Kabupaten Zona Merah Telah Vaksin

Pengambilan sampel ternak untuk mengetahui apakah positif PMK atau negatif, olehpetugas yang berwenang. (Foto:redaksidiksi).

Diksi.Net, Palu – Sebagai bentuk upaya pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak, melalui dinas terkait terus dilakukan vaksinasi di dua daerah zona merah. 

Dua daerah zona merah yang ditetapkan untuk Provinsi Sulawesi Tengah adalah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Sementara daerah lainnya ditetapkan sebagai zona kuning. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis – UPT Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng drh. Erwin Hurudji menjelaskan, bahwa saat ini 2000-an hewan ternak telah divaksin tahap pertama di dua kabupaten zona merah. Sementar untuk vaksin tahap kedua sudah lebih dari 300-an hewan ternak di dua daerah yang sama.

BACA JUGA :  BI Sulteng Gelar Diskusi Ekonomi Fokus Stabilitas Makro dan Penguatan Pariwisata

“Saat ini upaya vaksinasi terus dilakukan untuk menghindari meluasnya daerah yang terpapar PMK. Selain itu, daerah yang berdekatan juga terus dilakukan vaksinasi mengingat penyebaran virus sangat cepat,” jelas Erwin, Kamis (3/11/2022). 

Lebih lanjut, jelas Erwin, vaksin PMK juga telah didistribusikan di setiap kabupaten-kota yang ada, dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh pada ternak. 

BACA JUGA :  Polresta Palu Siapkan 437 Personel dan Dukungan Polda Sulteng Amankan Voting Day

Sementara itu, Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng Dandi Alfita mengungkapkan total 243 kasus aktif PMK. Kasus aktif tersebut terbagi di dua daerah, untuk Kabupaten Morowali berjumlah 99 kasus, dan 144 kasus aktif di Kabupaten Morut. 

“Sejauh ini, selain kasus aktif, kasus kesembuhan ternak yang terkena PMK berjumlah 73 kasus di dua Kabupaten zona merah,” tutupnya. 

BACA JUGA :  Eks Napiter Dukung Program Pemerintah dan Kepolisian