Tempo Minta Maaf soal Sampul Majalah yang Singgung Surya Paloh, tapi Tegaskan Laporan Sudah Verifikasi
Diksi.net, Jakarta – Redaksi Majalah Tempo menyampaikan apresiasi sekaligus permintaan maaf terkait protes yang disampaikan pengurus dan kader Partai NasDem atas laporan utama edisi pekan ini.
Aksi protes berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, ketika sejumlah pengurus dan kader NasDem mendatangi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Barat. Mereka menyampaikan aspirasi terkait laporan utama yang membahas isu penggabungan (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra, termasuk sampul majalah yang menampilkan karikatur Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Melalui pernyataan tertulisnya, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyatakan bahwa perbedaan perspektif dalam pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
“Kami menghargai dan mengapresiasi langkah Partai NasDem dalam menyampaikan aspirasinya secara langsung. Perbedaan perspektif terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi,” ujar Setri Yasra dalam pernyataan tersebut.
Setri menegaskan bahwa materi pemberitaan yang dipublikasikan Tempo merupakan hasil karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Materi pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tempo merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi, akuntabel, dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
Tempo juga membuka ruang dialog. Menurut Setri, pihaknya selalu memberikan kesempatan kepada Partai NasDem maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas temuan dalam laporan tersebut.
Terkait dampak sampul laporan utama yang dinilai menyinggung Surya Paloh dan kader NasDem, Tempo secara tegas menyampaikan permintaan maaf.
“Berkaitan dengan dampak sampul laporan utama tersebut yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan kader Partai NasDem, kami meminta maaf,” tulis Setri Yasra.
Meski demikian, Tempo mendorong penyelesaian segala masukan terhadap produk jurnalistik melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami mendorong agar setiap masukan terhadap produk jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, yakni melalui Dewan Pers,” tegasnya.
