Tahapan Coklit Pilkada di Palu, Kendala dan Kerawanan di Lapangan
Diksi.net, Palu – Salah satu hal yang menjadi perhatian penyelenggara pemilu di tahapan coklit saat ini adalah masyarakat penyintas bencana yang saat ini telah bertempat tinggal di Hunian Tetap (Huntap) yang telah dibangun oleh pemerintah.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus mengatakan, tantangan bagi kami penyelenggara karena pasca bencana alam lima tahun lalu, banyak masyarakat penyintas yang saat ini tinggal di huntap-huntap namun masih menggunakan dokumen kependudukan sebelum bencana tanpa melakukan pembaharuan.
“Ketika jajaran kami menanyakan hal ini, alasan masyarakat belum melakukan pembaharuan dokumen kependudukan sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini, karena adanya kekhawatiran tidak lagi mendapatkan bansos dari pemerintah jika merubah alamat kependudukan,” kata Idrus, kamis (11/07/2024).
Lanjut Idrus, mendekati Pemilu 2024 yang diselenggarakan februari lalu, sebagian besar masyarakat telah mengubah dokumen kependudukannya, namun masih ada segelintir masyarakat yang enggan melakukan pembaharuan dokumen kependudukan.
“Kami juga mengintruksikan kepada pantarlih untuk tetap bersilaturahmi kepada masyarakat yang tinggal di huntap namun masih menggunakan dokumen kependudukan lama tapi tidak dalam rangka melakukan coklit, hanya sebatas mengkonfirmasi saja,” ujar Ketua KPU Kota Palu.
Potensi Pelanggaran Selama Tahapan Coklit
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah menjelaskan, sepanjang tahapan coklit berlangsung ada beberapa yang menjadi kerawanan, diantaranya adalah faktor SDM dan prosedur coklit dilakukan.
“Kerawanan dari sisi SDM-nya dikarenakan petugasnya harus mendatangi langsung rumah warga yang dicoklit untuk mengecek KTP dan KK warga guna memastikan kesesuaian data yang ada, serta menempelkan langsung stiker di rumah warga sebagai tanda telah dicoklit,” jelas Ferdi, jumat (12/07/2024)
Kerawanan lain yang dapat terjadi sepanjang masa coklit adalah dari sisi prosedur, dengan cara Pantarlih yang harusnya melakukan langsung proses coklit mewakilkan kepada orang lain yang bukan pantarlih dikarenakan faktor tertentu.
“Ada juga dikarenakan tidak turun melakukan coklit secara langsung lantaran menganggap dirinya sebagai tokoh masyarakat, petugas RT/RW setempat sehingga melakukan coklit dirumah dengan alasan sudah mengetahui masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut,” lanjut Ferdi.
Perkembangan Coklit Hingga Saat Ini
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Palu, Musbah, sepanjang tahapan coklit berjalan sejak dimulakan pada 24 Juni 2024 lalu secara keselurhan telah mencapat persentase 72 persen lebih.
“Secara keseluruhan kami sudah melampaui target harian kami dengan capaian proses coklit telah mencapai 72,94 persen per hari ini. Kami juga mengusahakan agar proses coklit ini dapat dirampungkan lebih cepat, yaitu hanya dengan 25 hari kerja, sedikit lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan,” ucap Musbah, sabtu (13/07/2024).
Ia juga bertutur bahwa hingga hari ini, Kecamatan Tawaeli adalah yang tertinggi peroses coklitnya dengan persentase 93,91 persen, Kecamatan Palu Utara 82,22 persen, Kecamatan Ulujadi 80,81 persen, Kecamatan Mantikulore 73,95 persen, Palu Timur 71,25 persen, Kecamtan Palu Selatan 67,74 persen, Kecamatan Palu Barat 66,71 persen, dan Kecamatan Tatanga 66,44 persen.
Tantangan yang ditemukan petugas coklit dilapangan selama tahapan berjalan adalah masyarakat Kota Palu yang memiliki kesibukan masing-masing, sehingga pantarlih terkadang harus kembali kerumah yang sama 2 hingga 3 kali untuk melakukan coklit.
Musbah berharap selama proses coklit berlangsung, masyarakat yang belum dicoklit dapat menyiapkan dokumen kelengkapannya berupa KTP dan KK untuk memudahkan petugas pantarlih.



