Diksi.net, Bangkep – Satuan Tugas (Satgas) TPPO, Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengungkap dan mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus Prostitusi Online, yang kerap beraksi di wilayah Banggai Laut.
Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata menjelaskan pelaku diamankan tim Satgas TPPO, di salah satu penginapan yang berada di wilayah Banggai Laut.
“pengungkapan ini berkat kerja keras Tim TPPO Sat reskrim Polres Bagkep, yang melakukan penyelidikan terkait adanya TPPO dengan modus prostitusi Online, dengan menggunakan salah satu akun media sosial,” ungkapnya.
Pelaku yang diamankan berinisial SP alias ME alias Mami, yang menyediakan sejumlah wanita untuk menemani pria hidung belang. Hingga mengantarkan langsung wanita kepada pria yang memesan melalui online.
Lebih lanjut, Yoga juga berujar bahwa dari pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 Unit Handphone, sejumlah uang tunai, dan terduga pelaku diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“pelaku diamankan dan diserahkan ke penyidik Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan oleh penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres bankep, kemudian dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara. Pada akhirnya Polres Bangkep menetapkan SP alias ME alias Mami (39) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP.
“pelaku saat ini telah ditahan di Mako Polres Banggai Kepulauan, untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.