Diksi.net, Palu – Sofyan Sauri merupakan eks napiter, yang terlibat kasus terorisme Aceh pada tahun 2010 silam.
Keterlibatannya dalam gerakan tersebut dimulai dari keikutsertaannya menjalani pelatihan militer di Aceh. Peran lainnya adalah sebagai pemasok senjata, juga sebagai pelatih sekaligus ustadz dalam gerakan tersebut.
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, ia kemudian divonis selama 10 tahun, namun dibebaskan pada tahun 2016 silam, karena mendapatkan remisi dan mengikuti sejumlah program rehabilitasi.
“Hal ini bukanlah perilaku yang dapat dicontoh, namun dapat dijadikan pelajaran. Karena aksi terorisme yang seperti ini dapat merugikan pribadi dan banyak orang lainnya,” ungkap Sofyan, Jumat (25/08/2023).
Lebih lanjut, Gerakan seperti ini tidak mewakili golongan agama manapun termasuk islam. Karena gerakan yang kami jalankan dulu amat dekat dengan tindakan kekerasan, dan memberikan contoh yang buruk pada masyarakat.
“Saya pun sangat menyesali bisa sampai terlibat jauh dengan aksi dan kelompok terorisme,” ujarnya.
Saya hanya berpesan kepada anak muda agar berhati-hati dalam mencari guru maupun ustaz karena jika salah memilih maka tidak menutup kemungkinan akan terjerumus pada paham intoleran dan radikalisme.