Sidang Putusan Kasus PT Agro Nusa Abadi vs Koperasi Mujur Jaya Kembali Ditunda
Diksi.net, Poso – Pengadilan Negeri (PN) Poso kembali menunda sidang putusan kasus sengketa antara PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL), melawan Koperasi Mujur Jaya Molino. Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, ditunda hingga 24 Oktober 2024.
Hakim ketua sidang, Eka Prasetia Pratama, menjelaskan alasan penundaan tersebut. Menurutnya, keterbatasan waktu akibat cuti dan masalah kesehatan pribadi menjadi salah satu faktor utama. “Cuti saya sudah berakhir, dan saya tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan putusan. Saya juga tengah fokus pada kondisi kesehatan ibu saya yang mengalami penyumbatan pembuluh darah di otak,” ungkap Hakim Eka dalam persidangan.
Selain itu, dua hakim anggota yang terlibat dalam perkara ini juga sedang menangani pelbagai putusan lainnya, sehingga proses penyelesaian kasus ini terhambat. Hakim Eka menegaskan bahwa sidang ini ditunda untuk terakhir kalinya dan dijadwalkan kembali dua minggu mendatang. “Saya sudah berkoordinasi dengan dua hakim lainnya, dan saya akan tetap memegang kendali putusan perkara ini,” tambahnya.
Hakim Eka juga menegaskan tidak ada indikasi negatif terkait penundaan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa promosi dan mutasi hakim yang baru-baru ini diumumkan tidak berdampak pada jumlah hakim di PN Poso. “Hanya ada empat hakim di sini, termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Tidak ada majelis hakim tetap, semuanya campuran, sehingga pekerjaan kami sangat berat,” ujar Eka.
Dia pun meminta media untuk mengkonfirmasi kondisi kekurangan hakim ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah. “Tolong bicarakan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng tentang kondisi kami di PN Poso. Hakimnya tinggal empat, dan ini sangat memberatkan kami,” tegasnya.
“Tidak ada upaya dari pihak Penggugat maupun Tergugat untuk mencampuri keputusan. Yang menang akan menang, yang kalah ya kalah, dan semua bisa mengambil upaya hukum jika diperlukan,” jelasnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Oktober 2024, dengan harapan putusan akhir dapat diumumkan tanpa penundaan lebih lanjut.



