Diksi.net, Poso – Mantan Napiter asal Desa Labuan, Kec. Lage, Kab. Poso, bernama Kholiq, telah bebas murni setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Serang, Banten. Hukuman tersebut terkait dengan keterlibatannya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Kholiq amankan oleh pihak Kepolisian pada tanggal 31 Desember 2015 bersama seorang rekannya yaitu Asri Parakasi alias Asri alias Afi alias Papa Ipa, yang juga berasal dari Desa Labuan, Kec. Lage, Kab. Poso. Keduanya menjalani proses hukum dan divonis hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan akhirnya dinyatakan dibebaskan pada tanggal 6 April 2023.
Setelah bebas, Kholiq kembali ke Desa Labuan, Kec. Lage, Kab. Poso, dan tinggal bersama kedua orang tuanya. Meskipun sudah berkeluarga dan memiliki seorang istri juga seorang anak, mereka belum memiliki rumah pribadi.
“Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya membuka usaha rumah makan di Desa Labuan, menjual berbagai makanan dan minuman dan di bantuan istri,” jelas Kholiq.
Kholiq menceritakan bahwa pengalamannya terlibat dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) menjadi pembelajaran berharga untuknya. Ia menyadari kesalahan dan tindakannya melanggar hukum serta merugikan dirinya sendiri juga keluarganya. Oleh karena itu, dia berpesan agar masyarakat tidak mengikuti jejaknya di masa lalu.
“Masyarakat baiknya berhati-hati, cukup saya saja yang merasakan. Karena akan berdampak besar bagi diri sendiri dan keluarga di sekitar kita,” tuturnya.
Kholiq juga mengungkapkan komitmennya untuk tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mendukung program pemerintah serta Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kab. Poso yang kini semakin kondusif.