Sering Jastip Barang Impor, Seperti Ini Skemanya

waktu baca 2 menit
Pemeriksaan barang oleh petugas bea cukai. (Foto : Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Diksi.Net, Jakarta – Pemerintah secara konsisten terus mengupayakan pertumbuhan perekonomian dalam negeri dengan menciptakan aturan yang memberikan stimulus untuk perkembangan industri kecil dan menengah. 

Hal ini menyebabkan pesatnya pertumbuhan usaha perorangan, salah satunya yang tengah marak di kalangan masyarakat adalah usaha jasa titipan (jastip) barang dari luar negeri.

Istilah jastip mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain. 

Perlu digaris bawahi adalah barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

BACA JUGA :  100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Tantangan dan Peluang Percepatan Transisi Energi

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip.

“aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” ujar Wardhana, Jumat (24/02/2023). 

Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD 500 per penumpang. Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

BACA JUGA :  Nuansa Bali Warnai Resepsi Diplomatik di Beijing

“Barang-barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai barang non-personal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang,” tambah Hatta.

Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha (level playing of field). 

Pengawasan yang dilakukan terhadap mekanisme jastip dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal. Pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga merupakan langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara. 

BACA JUGA :  Doli Kurnia Ingatkan Forhati Beri Penguatan Untuk Perempuan

Sementara itu, relaksasi berupa pembebasan atas nilai tertentu terhadap barang bawaan penumpang yang termasuk kategori personal use adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional.

Sumber : Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *