Daerah  

Seorang Lansia Hilang Saat Beraktivitas di Kebun

Tim SAR Palu saat melakukan pencaharian seorang warga donggala yang di laporkan hilang saat beraktivitas di kebun. (Foto : ist).

Diksi.net, Donggala – Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu menerima informasi perihal salah seorang warga yang belum kembali dari berkebun. Warga yang dimaksud bernama Imade Amin (82) yang berdomisili di dusun 3, Desa Salumpaku, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

Dari keterangan waga yang melapor, pada kamis (10/08/2023), korban pergi berkebun dan hingga saat ini belum kembali.

Kondisi korban dalam keadaan pikun dan sering kali tidak sadarkan diri. Sebelumnya, anak korban sudah melarang korban untuk tidak pergi berkebun namun ia tidak mengindahkan dan tetap pergi berkebun. Keesokan harinya anak korban mendatangi kebun korban namun korban tidak berada di kebun.

BACA JUGA :  Tim SAR Ditpolairud Polda Sulteng Lakukan Pencarian Korban Banjir

Pihak keluarga telah melakukan upaya pencarian namun hingga kini belum membuahkan hasil. Sehingga keluarga melaporkan ke aparat desa setempat untuk selanjutnya aparat desa melaporkan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu melalui via telpon.

Tim Rescue yang berjumlah 6 (enam) orang langsung diberangkatkan ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi tim melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk melaksanakan assessment di lokasi kejadian untuk perencanaan operasi SAR.

BACA JUGA :  MN KAHMI Lantik Pengurus MW KAHMI Sulteng dan MW FORHATI Sulteng

“Pencarian baru dilakukan pagi ini pukul 07.00 wita, dimana tim rescue baru tiba di lokasi kejadian pada Sabtu malam pukul 20.25 wita. Pencarian akan difokuskan disekitar kebun korban,” ucap Andrias Hendrik Johannes selaku Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu.

Adapun pencarian akan dibagi menjadi 2 SRU, SRU 1 melakukan pencarian disisi kiri dan SRU 2 melakukan pencarian disisi kanan kebun korban. Unsur gabungan terdiri dari Personil Basarnas, Bpbd Kab. Donggala, Babinsa Bansel, Babinkamtibnas, dan masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Kejati Sulteng Geledah dan Sita Sejumlah Dokumen Kantor Pertanahan Palu