Diksi.Net, Palu – Tim Penyidik Sulteng lakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu Jalan Kartini.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pungutan Liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu.
Dilakukannya penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu berdasarkan surat perintah Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan surat perintah pengeledahan Nomor : Print-161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat, SH. MH menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan tujuan membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup.
“Saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu,” jelas Reza, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut. Penyidik Kejati Sulteng membawa 1 box plastik berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita.