Diksi.net, Palu – Sidang lanjutan gugatan masyarakat Poboya terhadap pihak ATR/BPN Kota Palu dalam perkara Sertifikat tanah yang terbit di atas lahan masyarakat poboya. Tanpa sepengetahuan masyarakat selaku pengelolah tanah selama ini.
Pada sidang pemeriksaan saksi kali ini, pihak penggugat menghadirkan lima orang saksi diantaranya mantan lurah Poboya, mantan ketua LPM dan mantan ketua RT. Kelima orang saksi yang diperiksa mengatakan tidak pernah mengetahui, baik itu Dewa Parsana ataupun Moh. Rosman memiliki tanah di wilayah kelurahan poboya.
Mantan ketua RT merupakan salah satu saksi dalam sidang tersebut juga menyatakan bahwa semasa dirinya menjabat, tidak pernah mengetahui atau dilibatkan dalam hal pengukuran lahan atas nama Dewa Parsana maupun Moh.Rosman yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Palu.
Perwakilan Warga Poboya, Isran mengutarakan, ketika BPN Kota Palu melakukan pengukuran lahan, harusnya melibatkan ketua RT, karena RT lah yang lebih mengetahui wilayahnya. Namun RT yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam hal pengukuran lahan atas nama Dewa Parsana maupun Rosman.
“Seluruh masyarakat Poboya tidak mengakui SHM atas nama Dewa Parsana dan Rosman yang diterbitkan pihak BPN, karena itu adalah tanah adat kami yang telah dibagi-bagikan oleh ketua adat kepada warga Poboya,” jelas Isran, Kamis (07/09/2023).
Sementara itu, mantan Ketua LPM Arjan P. Timba turut membenarkan hal tersebut, bahwa pemilik tanah di wilayah poboya yang menjadi sengketa hari ini adalah milik warga atas pembagian mantan ketua adat masa itu.
“Pembagian tersebut diperuntukkan, agar warga dapat meningkatkan kondisi perekonomiannya melalui tanaman jarak yang dikelolah dengan baik,” ujar Arjan.
Sedangkan, Kuasa hukum dari pihak intervensi tergugat, Alfando Endru menyatakan, untuk saat ini, pihaknya akan tetap mengikuti proses sidang yang terus bergulir saat ini.
“Untuk langkah selanjutnya, kami tetap mengikuti prosedur persidangan yang ditetapkan hingga putusan,” ujarnya.
Diketahui pihak ATR/BPN telah menerbitkan 5 buah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Dewa Parsana dan Rosman. Untuk itu,masyarakat Poboya melakukan gugatan melalui PTUN Palu, dengan tergugat pertama pihak BPN Palu, sementara tergugat lainnya adalah, Dewa Parsana dan Rosman.