Sekkot Palu Buka Pelatihan Pemeriksa dan Jurusita Pajak Daerah

waktu baca 2 menit
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, secara resmi membuka Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah. (Foto : Jufri).

Diksi.net, Palu – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, secara resmi membuka Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah. Acara pembukaan dilaksanakan pada Senin (21/10/2024) di Aula Hotel Santika, Palu.

Pelatihan yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Palu bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar ini berlangsung dari 21 Oktober hingga 1 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas pajak dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan daerah melalui sektor pajak.

Dalam sambutannya yang mewakili Pjs Wali Kota, Sekkot Irmayanti menekankan pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan krusial dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palu. “Pajak daerah adalah kontribusi penting dari warga yang digunakan untuk membangun dan memajukan daerah. Oleh karena itu, pembayaran pajak harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu,” ujar Irmayanti.

BACA JUGA :  Literasi Digital Ke Desa Adat Toro, Common Room dan RJR gelar Pelatihan Tekhnis Jaringan

Sekkot juga menggarisbawahi bahwa Pemerintah Kota Palu telah menerapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut menguatkan kewajiban setiap warga negara dalam berkontribusi melalui pajak daerah.

Irmayanti menegaskan, kemandirian daerah harus didukung oleh peningkatan penerimaan pajak. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas pajak daerah dan jurusita pajak daerah. “Upaya pembinaan ini dilakukan melalui pengawasan yang melibatkan pendekatan preventif dan represif,” jelasnya.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal di Kemenhub RI

Lebih lanjut, Sekkot menyampaikan bahwa pelatihan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga keterampilan sosial. Petugas pajak diharapkan dapat berinteraksi secara baik dengan masyarakat, memperhatikan kondisi sosial, adat, dan kebiasaan setempat. “Ini adalah kekuatan soft skill, di mana petugas tahu kapan harus menggunakan pendekatan persuasif dan kapan perlu bersikap tegas,” tambah Irmayanti.

BACA JUGA :  Sulteng Memiliki 3 Distributor Migor Curah

Keberhasilan pelatihan ini, menurut Sekkot, akan diukur berdasarkan peningkatan kinerja nyata yang dapat meminimalkan kebocoran pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. “Saya berharap hasil dari pelatihan ini benar-benar mencerminkan kinerja yang lebih baik. Evaluasi harus dilakukan untuk memastikan substansi pelatihan diterapkan dengan efektif dalam tugas sehari-hari,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Sekkot berpesan kepada para peserta untuk mengikuti pelatihan dengan semangat dan keikhlasan, seraya mengingatkan bahwa tugas tersebut merupakan ladang pahala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *