Diksi.net, Palu – Puluhan ibu-ibu yang menjadi korban dugaan penipuan arisan online mendatangi salah satu rumah yang berlokasi di jalan Belimbing 2, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (20/06) malam. Rumah tersebut diketahui sebagai tempat tinggal pemilik akun Facebook Arisol Ria (Owner arisol Palu Barat).
Mereka mendatangi rumah tersebut lantaran kesal terhadap pemilik akun Facebook Arisol Ria, karena merasa telah ditipu setelah menjadi peserta arisan online yang dijalankan oleh pemilik akun tersebut.
Kedatangan sekelompok ibu-ibu tersebut bermaksud meminta pertanggungjawaban pemilik akun Arisol Ria. Akan tetapi tidak bertemu siapapun di rumah itu bahkan kondisi rumah terlihat kosong. Sehingga mereka bermaksud untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah sebagai jaminan, hingga pemilik akun Facebook Arisol Ria yang diduga melakukan penipuan dengan kedok arisan online mengembalikan uang mereka.
Aksi sekelompok ibu-ibu itu tidak kesampaian setelah mereka meminta ketua RT setempat mendampingi mereka untuk masuk ke dalam rumah yang dimaksud. Ketua RT beralasan sedang tidak enak badan, sehingga ibu-ibu itu pun mendatangi kantor Kepolisian untuk meminta pendampingan polisi.
“Kami tadi berikan himbauan dan pemahaman agar jangan melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan masalah baru,” ujar Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang yang dikonfirmasi media.
Menurut Rustang, peristiwa yang dialami ibu-ibu tersebut sudah ditangani oleh Polda Sulteng.
“Sehingga jangan ada yang berpikir untuk menjarah barang-barang di rumah korban karena itu bisa menjadi persoalan baru yang dapat merugikan diri sendiri nantinya. Percayalah pada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini,” urai Rustang.
Sebelumnya, ratusan ibu-ibu yang tersebar di wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong, serta wilayah Provinsi Gorontalo menjadi korban penipuan arisan online yang nilai kerugian ditaksir mencapai 1 Miliar Rupiah.
Beberapa diantara mereka sebelumnya telah mendatangi Polda Sulawesi Tengah untuk membuat pengaduan dugaan tindak pidana arisan online melalui media informasi dan transaksi elektronik.
Namun karena ingin mendapatkan kepastian secepatnya mereka bersepakat untuk mendatangi rumah pemilik Akun Facebook itu dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya untuk dijadikan jaminan. Aksi serupa juga ternyata sempat terjadi malam sehari sebelumnya.
Dari kedatangan itu, aparat pemerintah setempat bersama polisi yang tergabung dalam Satgas Pancasila memberikan penjelasan bahwa rumah yang mereka tuju sebenarnya bukanlah rumah pribadi milik orang yang dimaksud, tetapi yang bersangkutan bersama suaminya hanyalah menempati rumah tersebut yang merupakan milik keluarga dari suami pemilik akun Facebook Arisol Ria.
Para korban sangat berharap pelakunya bisa segera ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Yang kami inginkan segera ditangkap pelaku penipuan modus arisannya,” kata Marsya, salah satu dari korban.
Marsya menjadi peserta yang mengikuti arisan online sejumlah 40 juta rupiah dengan nilai setoran sebesar 2,5 juta perbulannya dalam tenggang waktu 16 bulan sejak Januari 2022, dan seharusnya pada 28 Juni 2023 mendatang, ia sudah menerima uang arisan yang disepakati.
Karena itulah, Marsya bersama korban lainnya membuat laporan pengaduan di Mapolda Sulteng terhadap dua pemilik akun media sosial Facebook Dhea Andinusu Walewangko dan Arisol Ria (Owner arisol palu barat) yang disebut sebagai pihak yang melakukan penipuan melalui arisan online sebagai modusnya.