Satresnarkoba Palu Tangkap Bandar Sabu di Tavanjuka

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu- Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Seorang pria berinisial AZ (46) diamankan petugas di kawasan Jalan Darma Putra Lorong III, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu setelah diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,172 gram serta satu buah sendok sabu sebagai alat bantu. 

BACA JUGA :  Polda Sulteng Ungkap 27 Kasus Premanisme, 78 Pelaku Diamankan

Kepala Polresta Palu melalui Kasat Narkoba Kompol Usman menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka AZ di wilayah tersebut. 

Tim Lidik Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA :  Polsek Tawaeli Amankan Tatap Muka Bapaslon dalam OMP Tinombala 2024

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

AZ diduga memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. 

BACA JUGA :  Polres Kota Palu Buru Pelaku Begal Payudara

Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Palu serta wilayah sekitarnya. Proses hukum berlanjut sesuai ketentuan.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *