Satresnarkoba Palu Tangkap Bandar Sabu di Tavanjuka
Diksi.net, Palu- Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Seorang pria berinisial AZ (46) diamankan petugas di kawasan Jalan Darma Putra Lorong III, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu setelah diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,172 gram serta satu buah sendok sabu sebagai alat bantu.
Kepala Polresta Palu melalui Kasat Narkoba Kompol Usman menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka AZ di wilayah tersebut.
Tim Lidik Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
AZ diduga memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Palu serta wilayah sekitarnya. Proses hukum berlanjut sesuai ketentuan.
