Ridwan Hadi Sugijo Klarifikasi Polemik Kepemilikan Prince John Dive Resort
Diksi.net, Palu – Polemik terkait kepemilikan Prince John Dive Resort (PJDR) semakin memanas. Ridwan Hadi Sugijo, melalui tim hukumnya Kevin, SH, memberikan klarifikasi tegas bahwa PJDR adalah milik sah PT Khatulistiwa Sulawesi, bukan perseorangan.
Ridwan Hadi Sugijo menjelaskan kepada masyarakat bahwa kepemilikan PJDR sudah jelas berada di bawah PT Khatulistiwa Sulawesi, dan dirinya bertindak sebagai General Manager (GM) yang sah sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Komisaris PT Khatulistiwa Sulawesi pada 1 Maret 2022. “Segala hak dan kewajiban saya sebagai GM masih berlaku hingga saat ini,” ungkap Ridwan.
Menanggapi tuduhan yang menyebutkan dirinya hanya bertindak sebagai penjaga resort, Kevin, SH menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “Ridwan Hadi Sugijo memiliki Surat Kuasa Khusus dari Komisaris PT Khatulistiwa Sulawesi, John David Meroniak, untuk menjalankan pengelolaan manajemen PJDR,” kata Kevin.
Kevin juga memperjelas, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir pada tahun 2007 dan berita acara RUPS tahun 2016, saham PT Khatulistiwa Sulawesi dimiliki oleh John David Meroniak dan Cecilia Maureen Meroniak.
“Peter Meroniak tidak tercatat sebagai pemilik saham dalam perusahaan ini. Ketika Ibu Cecilia Maureen meninggal, otoritas perseroan berpindah ke John David Meroniak sebagai komisaris,” tambah Kevin.
Lebih lanjut, Kevin menegaskan bahwa klaim pribadi dari pihak di luar perusahaan, yang menyatakan kepemilikan atas PJDR, tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Tidak ada pihak luar yang berhak mengklaim PJDR, karena mereka tidak terkait secara hukum dengan PT Khatulistiwa Sulawesi,” katanya.
Sebelumnya, Peter Meroniak, dalam pernyataannya, mengklaim secara pribadi bahwa PJDR adalah miliknya dan berencana menggandeng Dive Center dari Jakarta untuk berinvestasi dalam pengelolaan resort tersebut. Peter juga meminta Ridwan Hadi Sugijo untuk meninggalkan PJDR dan mengosongkan area tersebut paling lambat 27 September 2024.
Namun, Ridwan Hadi Sugijo menegaskan bahwa perintah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. “Sebagai General Manager PT Khatulistiwa Sulawesi, saya tidak berkewajiban menanggapi surat tersebut karena tidak relevan dengan perusahaan,” tutup Ridwan.



