Diksi.Net, Palu – Salah satu tugas dan tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas I Palu ialah menerbitkan paspor yang akan digunakan sebagai dokumen perjalanan antar negara baik itu masuk maupun keluar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Dewanto Wisnu Raharjo menjelaskan sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Palu menerbitkan paspor sebanyak 9294, sedangkan pembatalan paspor sebanyak 42.
“Mayoritas pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, untuk umroh, haji, dan wisata serta untuk TKI tetapi tidak signifikan,” jelas Wisnu, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Palu juga melaksanakan Eazy Paspor dan paspor siaga dengan total 27 kegiatan yang dilaksanakan di kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu.
“Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan Kantor Imigrasi Palu pada masyarakat, mengingat kondisi geografis dan jarak yang cukup jauh,” lanjutnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Palu memberikan sejumlah izin tinggal. Sepanjang 2022 sebanyak 165 permohonan izin tinggal kunjungan, 137 permohonan izin tinggal terbatas, dan 7 permohonan izin tinggal tetap.
Wisnu menambahkan, di tahun 2022 salah seorang warga negara asing (WNA) dideportasi kembali ke negara asalnya karena melewati izin tinggal di Indonesia. Sebelumnya WNA tersebut datang ke Sulawesi Tengah, Kabupaten Sigi untuk kunjungan.