Reforma Agraria Terabaikan, WALHI menilai BBT Prioritaskan Investor Ketimbang Rakyat

waktu baca 2 menit
Sandy Prasetya Makal, Manager Kajian WALHI Sulteng. (Foto : ist)

Diksi.net, Palu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (WALHI Sulteng) menyoroti paparan sosialisasi Badan Bank Tanah (BBT) yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (26/9/2025).

WALHI menilai BBT lebih menekankan penguasaan tanah untuk investasi dan proyek strategis nasional ketimbang menjalankan mandat utama reforma agraria.

“Paparan tersebut sarat dengan paradigma penguasaan tanah berorientasi investasi, bukan pemulihan ketimpangan agraria. Masyarakat ditempatkan hanya sebagai objek, bukan subjek kebijakan agraria,” kata Sandy Prasetya Makal, Manager Kajian WALHI Sulteng, melalui keterangan tertulis.

Dalam presentasinya, BBT menyebut telah menguasai sekitar 7.123 hektar lahan melalui Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Poso (6.648 ha), Sigi (160 ha), dan Parigi Moutong (315 ha). Lahan tersebut mencakup wilayah adat dan desa penggarap seperti Alitupu, Maholo, Winowanga, Kalemago, dan Watutau.

BACA JUGA :  Wagub Sulteng Dorong Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan

WALHI menilai klaim tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme partisipatif yang melibatkan masyarakat.

WALHI menyebut telah terjadi pengaburan mandat reforma agraria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Menurut WALHI, sebagian besar rencana pemanfaatan lahan justru dialokasikan untuk investor besar, seperti perusahaan asing, universitas, proyek militer, hingga resort pariwisata.

Selain itu, WALHI menyoroti adanya pengabaian hak masyarakat adat. Salah satunya kasus kriminalisasi warga Desa Watutau yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabut patok dan plang milik BBT.

BACA JUGA :  Polsek Palu Utara Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Padahal, Peraturan Presiden No. 86/2018 mengamanatkan konflik agraria diselesaikan lewat mediasi dan Gugus Tugas Reforma Agraria, bukan jalur kriminalisasi.

WALHI juga menilai BBT minim transparansi dan partisipasi publik. Perpres No. 62/2023 mewajibkan inventarisasi tanah melibatkan masyarakat, namun menurut WALHI hal itu tidak tercermin dalam paparan BBT.

Tak hanya itu, WALHI memperingatkan potensi ancaman terhadap lingkungan. Rencana ekspansi lahan ratusan ribu hektar di beberapa kabupaten dinilai bisa memicu deforestasi, alih fungsi lahan, serta konflik sosial-ekologis baru.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Laksanakan Rakor Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Parpol

Atas temuan itu, WALHI Sulteng mendesak:

1.Gubernur Sulawesi Tengah memastikan BBT menjalankan mandat reforma agraria sejati dan menjamin hak masyarakat adat.

2.BBT menghentikan kriminalisasi warga Desa Watutau serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.

3.Kementerian ATR/BPN melakukan audit sosial dan lingkungan sebelum memutuskan pemanfaatan lahan.

4.Masyarakat sipil dan media mengawasi praktik BBT agar tidak memicu konflik baru.

“Reforma agraria sejati adalah mandat konstitusi, bukan proyek administrasi. Redistribusi tanah harus berpihak pada rakyat kecil dan memperbaiki ketimpangan struktural,” tegas Sandy.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *