Ratusan Warga Desa Laroue Protes Peringatan Bupati

waktu baca 2 menit
Unjuk rasa warga yang mempertanyakan surat peringatan yang dilayangkan pj bupati Morowali kepada kepal Desa Laroue. (Foto : ist).

Diksi.net, Morowali – Ratusan warga Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menggelar aksi unjuk rasa mendukung investasi tambang batu gamping di desa mereka. Aksi tersebut dilakukan di rumah jabatan penjabat (Pj) Bupati Morowali, Selasa (24/9), oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Laroue Pro Keadilan.

Koordinator aksi, Rasimin, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap surat peringatan yang diberikan Pj Bupati kepada Kepala Desa Laroue, yang dituduh meresahkan masyarakat karena mendukung investasi tersebut.

BACA JUGA :  Jasa Raharja dan Kemenhub Integrasikan Data untuk Transportasi Darat Lebih Aman

“Kepala desa mendukung aspirasi ratusan warga yang ingin ada tambang batu gamping, tapi pemerintah kabupaten justru memberikan tiga kali surat peringatan (SP),” ungkap Rasimin.

Selain melakukan unjuk rasa, aliansi ini juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pj Bupati Morowali, yang berisi beberapa tuntutan, salah satunya meminta klarifikasi dan hak jawab untuk Kepala Desa Laroue sebagai upaya untuk mewujudkan asas pemerintahan yang baik.

BACA JUGA :  Kongres Ke-III DPP IKAPTK Sulteng di Hadiri Kemendagri

Aliansi ini menolak segala upaya pemerintah daerah yang mengarah pada pemberhentian Kepala Desa Laroue dan berjanji akan terus bersuara hingga pemerintah daerah menyatakan bahwa kepala desa tidak memiliki dasar yang cukup untuk diberhentikan.

Rasimin menjelaskan bahwa surat peringatan terhadap kepala desa ini berawal dari aksi demonstrasi oleh kelompok masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Laroue yang menolak investasi PT. DJM dan menuntut kepala desa diberhentikan.

BACA JUGA :  Warga Segel Kantor dan Minta Lurah Donggala Kodi Diganti

Namun, Rasimin menekankan bahwa dalam kerangka Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi demonstrasi adalah hak asasi yang tidak dapat dianggap sebagai tindakan meresahkan.

“Aksi puluhan warga Desa Laroue tidak bisa dijadikan alasan untuk menilai kepala desa telah meresahkan masyarakat, apalagi sampai dikeluarkannya tiga surat peringatan dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *