Daerah  

Ratusan Hak Cipta, Merek dan KIK Telah Terdaftar di Kemenkumham Sulteng

Diksi.Net, Palu – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), dorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum terdaftar, di wilayah Sulteng untuk mendaftarkan merek dagang, agar mendapatkan legalitasnya.

“Kami mengharapkan UMKM mendaftarkan hak cipta, merek dan lainnya,” ujar Kakanwil Kemenkumham RI Perwakilan Sulteng, Budi Argap Situngkir, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut, dengan mendaftarkan hak cipta atau lainnya yang termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI), harga produk lebih kompetitif. Selain itu juga, dengan didaftarkannya merek atau lainnya dapat menjangkau wilayah yang lebih luas, bahkan berpotensi ekspor. 

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa betapa pentingnya sebuah merek dan kekayaan intelektual,” jelas Budi. 

BACA JUGA :  Kepala Satpol PP Palu Resmi Dilantik sebagai Pejabat PPNS

Hingga saat ini, berdasarkan data Kemenkumham Sulteng, sudah ada 717 hak cipta, 112 merk, 17 kekayaan intelektual komunal (KIK), dan 227 perseroan perorangan yang telah terdaftar melalui Kemenkumham.