Polresta Palu Usut Kasus Tindakan Tak Pantas terhadap Anak
Diksi.net, Palu – Seorang pria berinisial AA dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Laporan diajukan oleh ibu korban inisial I (28), pada Minggu, 18 Mei 2025, setelah anaknya mengaku menjadi korban.
Menurut ibu korban, anaknya menceritakan bahwa pelaku melakukan tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman. “Saya langsung bertanya lebih lanjut dan memastikan kebenarannya. Kami tidak ingin hal seperti ini terulang, jadi segera melapor ke polisi,” ujar ibu korban.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban bersama keluarga segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palu.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat pengantar untuk visum et repertum (VER) guna pemeriksaan medis lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mulai mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat penyelidikan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sedang menyelidiki dugaan tindakan terhadap anak di bawah umur ini. Penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Deny, Senin (19/5/2025).
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan yang membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar. “Jika ada indikasi atau kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat,” tambah Deny.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan atau tindakan tidak pantas. Polresta Palu berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
