Diksi.Net, Palu – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu kembali mengungkap dua kasus curanmor.
Wakapolresta Palu AKBP AndI Batara Purwacaraka mengatakan total empat tersangka berhasil diamankan untuk dua kasus berbeda.
Untuk kasus pertama, tiga tersangka berhasil ditahan. Pelaku dengan inisial AH merupakan dalang dari kasus tersebut, sementara pelaku dengan inisial EP dan A berperan sebagai penada.
“Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci astak atau kunci T. Selain itu, tersangka merupakan residivis dan kali ini telah keempat kalinya diamankan,” jelas Wakapolresta Palu, Andi Batara, Kamis (10/11/2022).
Sementara itu untuk kasus yang kedua, dengan tersangka satu orang inisial AS, beraksi di Jl. Veteran, Kecamatan Mantikulore.
Sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu pelaku memantau situasi di sekitaran, apabila motor tidak terkunci stang maka akan didorong terlebih dahulu. Setelah berada cukup jauh, pelaku akan membongkar perkabelan untuk dihidupkan secara langsung.
“Pelaku AS juga merupakan residivis dan baru keluar dari tahanan. Sebelumnya AS telah diproses sebanyak tiga kali dan kali ini yang keempat,” jelas Wakapolresta Palu.
Selain keempat pelaku, juga turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa kendaraan roda dua empat buah dan dua buah handphone.
Adapun motif empat pelaku melancarkan aksinya adalah faktor ekonomi dan juga terindikasi karena menggunakan narkoba.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku curanmor dihukum penjara maksimal tujuh tahun, sementara yang berperan sebagai penadah dihukum maksimal empat tahun.
“Kami himbau kepada masyarakat Kota Palu, untuk senantiasa waspada. Awalnya pelaku melancarkan aksinya karena ada niat. Kemudian pelaku melihat kesempatan dan selanjutnya melancarkan aksinya,” ujarnya.
“Masyarakat juga diharapkan agar tidak menerima gadaian roda dua yang nominalnya jauh di bawah standar seharusnya,” tutup Andi Batara.