KPU Palu Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024

Lobi Kantor KPU Palu. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi peraturan kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024 di Swiss-Bell Hotel Palu, Sabtu (12/10/2024). 

Acara ini membahas dua peraturan utama, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memperbarui pemahaman seluruh pihak terkait aturan yang telah diterbitkan. 

“Pemahaman yang baik mengenai aturan kampanye sangat penting agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap menjaga kondusivitas masyarakat,” ujar Idrus.

Selain aturan kampanye, peraturan terkait dana kampanye juga menjadi fokus utama. Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, tim sukses, dan pengawas pemilu, dengan harapan mereka dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Seribu Lilin dan Doa Bersama Untuk Korban Kekerasan Seksual

Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, turut memberikan materi tentang kebijakan kampanye Pemilu Serentak 2024. KPU Kota Palu berharap sosialisasi ini mampu memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan aturan dengan baik demi kelancaran Pilkada 2024.