Polres Morowali Tetapkan Tiga Tersangka Aksi Anarkis di PT IMIP

waktu baca 2 menit
Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian. (Foto : ist).

Diksi.net, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan tiga tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025). Aksi yang dipicu informasi penganiayaan seorang pemuda berinisial MR (19) yang meninggal dunia di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, berujung pada perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan.

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi pasca-kejadian. “Laporan pertama, LP/B/96/VIII/2025 tanggal 9 Agustus 2025, terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dan laporan kedua, LP/B/100/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, terkait perusakan,” jelas Erick pada Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA :  Miris! Kekerasan Seksual di Parimo Melibatkan Keluarga Terdekat

Aksi anarkis tersebut melibatkan sekelompok massa yang merusak Pos Poltek PT IMIP dan menjarah barang milik perusahaan. Polres Morowali, yang didukung Polda Sulawesi Tengah, langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. “Dua pelaku, IM dan R, diamankan saat melakukan perusakan. Dari pemeriksaan, IM mengakui merusak Pos Security, sementara R menyebut dua rekannya, F dan NIU, turut melakukan penjarahan,” ungkap Erick.

BACA JUGA :  Motocross dan Super Grasstrack Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Morut

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penahanan F (20) dan NIU (25), yang mengaku menjarah sejumlah barang milik PT IMIP, termasuk satu unit teropong automatic level, dua unit bor beton, dua unit bor impact (bor cas), dan satu unit gergaji listrik (sawmill). Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. IM juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan.

BACA JUGA :  Polres Morowali Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos

Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan terus kembangkan kasus penjarahan dan perusakan ini. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Erick. Ia juga mengimbau pelaku lain yang terlibat penjarahan untuk menyerahkan diri dan mengembalikan barang curian guna meringankan hukuman.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *