Politik Uang Merupakan Kejahatan Pemilu

waktu baca 1 menit
Politik uang merupakan salah satu kejahatan Pemilu yang sangat dilarang karena menjadi penghambat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Politik uang merupakan salah satu kejahatan Pemilu yang sangat dilarang karena menjadi penghambat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil.

Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry dalam pemaparan materinya menguraikan beberapa potensi kerawanan dalam tahapan pemilu.

“Ada beberapa kerawanan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu diantaranya ada pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran pemilu lainnya berupa kampanye, politisasi birokrasi, dan ASN, TNI dan Polri,” urai Rasyidi, Senin (14/08/2023). 

BACA JUGA :  Dituding Berpihak, Bawaslu Siap Laporkan Komisioner KPU Sulteng

Koordinator pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng tersebut juga mengatakan terkait salah satu bahaya politik uang.

“Politik uang sangat berbahaya sebab dalam konteks politik moderen saat ini, yaitu bagaimana para kontestan atau peserta Pemilu lebih cenderung mendapatkan dukungan atau suara secara instan, sehingga potensi praktek politik uang menjadi salah satu opsi yang mereka tempuh,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mengaku Dokter Spesialis, Polresta Palu Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman seorang Mahasiswi

Di akhir pemaparannya, Rasyidi Bakry berujar bahwa untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil perlu adanya partisipasi dari semua unsur.

“Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat juga semestinya harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat, dan itu hanya akan bisa terwujud kalau pemilu berlangsung secara damai, jujur dan adil, dan tentunya membutuhkan partisipasi dan kepedulian dari kita semua” Tutup Rasyidi.

BACA JUGA :  Gercep Gaskan Berdaya Program Entaskan Kemiskinan di Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *