Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi 

waktu baca 2 menit
Polda Sulteng berhasil mengagalkan penyelundupan solar. (Foto : Humas Polda Sulteng).

Diksi.net, Palu – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 2.200 liter solar bersubsidi di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, pada Jumat, 9 Mei 2025. 

Aksi ini merespons keresahan masyarakat akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah tersebut.

Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang kelangkaan solar subsidi. Tim Ditpolairud melakukan pengintaian di perairan Mandel dan berhasil menghentikan kapal viber GT.04 yang mengangkut 110 jerigen solar bersubsidi, setara dengan 2,2 ton.

BACA JUGA :  Sulteng Digital Festival 2024: Mendorong Transformasi Digital dan Inovasi Teknologi

“Keresahan masyarakat Banggai Laut atas kelangkaan BBM subsidi mendorong kami untuk bertindak cepat. Kami berhasil menggagalkan pengiriman solar yang diduga akan diselundupkan ke Taliabu, Maluku Utara,” ujar Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu, 18 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni J alias OM (47) dan A alias PB (41), keduanya warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut. Kini, kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Yudie menegaskan bahwa kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Pajak Warung Sari Laut Jadi 5 Persen

Kelangkaan solar bersubsidi di Banggai Laut telah memicu keresahan masyarakat, terutama karena BBM jenis ini menjadi kebutuhan vital bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Penyelundupan solar subsidi ke luar daerah diperkirakan menjadi salah satu penyebab kelangkaan, yang berdampak pada kenaikan harga BBM di pasar lokal.

Ditpolairud Polda Sulteng berkomitmen untuk terus memantau dan menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami akan memperketat pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah penyelundupan dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran,” tegas Kombes Yudie.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Muda Summit 2024: Kolaborasi Generasi Muda untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Aksi ini diharapkan dapat meredam kelangkaan solar subsidi di Banggai Laut dan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *