Diksi.Net, Palu : Pemuda berinisial AS (21) diamankan polisi lantaran memiliki ganja.
Kapolresta Palu Kombes Pol.Barliansyah ,S.I.K.,M.H. menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan Anggota Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal Satresnarkoba) Polresta Palu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng dan Bea Cukai setempat.
“Barang bukti 1 buah dus berisi satu paket besar narkotika jenis ganja seberat 2,09 kilogram,” jelas Barliansyah, Selasa (12/7/2022).
Penangkapan dilakukan di salah satu kantor pengiriman barang di Jalan Juanda Kota Palu sekitar pukul 10.00 Wita.