Polda Sulteng tangkap satu DPO tindak pidana Perkebunan di Kabupaten Buol

Diksi.Net, Palu – Polda Sulteng menangkap dan menahan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana dibidang Perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Tersangka tersebut berinisial L Warga Kec. Momunu Kab. Buol merupakan tersangka lainnya yang penyidik amankan menyusul empat tersangka sebelumnya.

“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kab. Buol” jelas Kabid Humas Polda Sulteng, Selasa (23/8/2022).

“Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022. Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 diciderai sikap arogan Aspidum

Dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu.

Lebih lanjut, Penyidik Polda Sulteng saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan SR berkasnya telah P. 21 menyusul L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

BACA JUGA :  Pengamat Nilai Pernyataan Dirlantas tidak Etis dan Arogan

Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo. Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Miliar.

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yg mengaku sebagai pengurus/pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT. HIP di Ds. Maniala Kec Tiloan Kab. Buol dimana mereka telah menduduki dan memanen buah kelapa sawit. Kemudian buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dijual berakibat pada PT. HIP yang mengalami kerugian.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Siap Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sulteng dengan Asuransi Pertanian