Polda Sulteng Gerebek 3 Lokasi Tambang Emas Ilegal, Talang dan Mesin Dimusnahkan
Diksi.net, Parigi Moutong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026).
Operasi yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 19.30 WITA ini menyasar Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Desa Sausu Torono (Kecamatan Sausu), dan Desa Lobu (Kecamatan Moutong).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya, Operasi melibatkan personel gabungan dari Polres, Polsek, dan TNI (Koramil serta Yonif 918/TP).
Di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit disegel dengan garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Petugas juga memasang sejumlah baliho berisi imbauan agar masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selanjutnya di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, tim melakukan penertiban di area yang diduga dikelola seorang pemodal. Berbagai fasilitas penunjang tambang dimusnahkan, antara lain bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, dan talang besi. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.
Sementara di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, tim yang dipimpin Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale, tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat. Namun, petugas menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi. Delapan baliho peringatan juga dipasang untuk sosialisasi larangan PETI.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin selain merusak lingkungan, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang,” tegasnya.
Sepanjang operasi, situasi di ketiga lokasi berjalan aman dan kondusif. Polisi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami informasi dan menindaklanjuti praktik PETI di wilayah Parigi Moutong.
