Polda Sulteng Amankan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
Salah satu alat berat disita Polda Sulteng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Parimo. (Foto : Humas Polda Sulteng).

Diksi.net, Parigi Moutong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan tujuh unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.

Operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (11–12 April 2026), dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng. Petugas menyasar beberapa titik di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, yang menjadi pusat dugaan tambang emas ilegal.

BACA JUGA :  Dukung Wisata Berkelanjutan, 100 Pohon Mahoni Ditanam di Situs Megalit Pokekea

Penyisiran dimulai pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Di lokasi pertama yang berada di area perkebunan warga, tim menemukan dua unit alat berat. Penyisiran kemudian dilanjutkan sore hari sekitar pukul 15.00 WITA di sepanjang aliran sungai, di mana petugas menemukan lima unit alat berat tambahan yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik.

Seluruh alat berat tersebut dievakuasi pada Minggu dini hari (12/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, serta dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman. Setelah evakuasi, petugas memasang garis polisi di lokasi temuan dan membuat berita acara yang disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat.

BACA JUGA :  BERANI janjikan perbaikan infrastruktur pertanian di Rio Pakava

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh, menyatakan bahwa evakuasi dilakukan untuk mengamankan barang bukti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas pertambangan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga,” ujarnya.

BACA JUGA :  Beragam Ancaman Intai Kelestarian Megalit

Operasi berakhir pada Minggu (12/4/2026) pukul 18.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif. Hingga saat ini, Polda Sulawesi Tengah masih mendalami kasus untuk mengungkap identitas pemilik alat berat tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Sulteng mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Parigi Moutong.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *