Polda Sulawesi Tengah Musnahkan 48,6 Kg Sabu

waktu baca 2 menit
Polda Sulteng musnahkan sabu, peringati HUT bhayangkara. (foto : Istiana).

Diksi.net, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,6 kilogram sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Senin (30/6/2025). Pemusnahan ini menandai komitmen kuat Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, mengungkapkan bahwa sabu tersebut disita dari tiga lokasi berbeda: Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala. Operasi ini berhasil menangkap empat tersangka, yakni M, AN, RO, dan FA, yang diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia.

BACA JUGA :  Satgas Pangan Intensifkan Pemantauan Jelang Iduladha 1446 H

“Modus mereka adalah menyelundupkan sabu melalui pelabuhan tradisional di pesisir Sulawesi Tengah, terutama sekitar Palu, untuk kemudian didistribusikan ke Donggala, Morowali Utara, dan daerah lainnya,” jelas Irjen Agus.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi besar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang berhasil memutus jaringan internasional.

Kapolda menyoroti pencapaian signifikan pada semester pertama 2025, di mana Polda Sulteng mengamankan 48,6 kilogram sabu dengan 447 tersangka. Dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (55,6 kilogram dengan 450 tersangka), angka ini menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum.

BACA JUGA :  Jaringan Friends of the Earth Menolak Investigasi Bermasalah Atas Pelanggaran Lingkungan dan HAM Oleh Perusahaan Sawit Indonesia AAL

“Jika dikonversi, sabu ini berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 194.400 jiwa. Kita telah menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan ini, menurut Irjen Agus, tak lepas dari kerja keras personel Ditresnarkoba serta dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan. Keempat tersangka kini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga pidana mati dan denda Rp10 miliar.

BACA JUGA :  Polres Banggai Ungkap 18 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 211,64 Gram Sabu

Pemusnahan sabu ini menjadi simbol perlawanan Polda Sulteng terhadap narkoba menjelang HUT Bhayangkara ke-79. Irjen Agus menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat operasi untuk mewujudkan Sulawesi Tengah yang bebas dari ancaman narkotika, mengajak seluruh elemen masyarakat turut mendukung upaya tersebut.

Istianah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *