PLTU Captive dan Ekspor Batubara Biang Pemadaman Listrik Indonesia 

waktu baca 3 menit

Riset Trend Asia: PLTU Captive dan Ekspor Batubara Biang Pemadaman Listrik Indonesia Rangkaian pemadaman listrik secara meluas (blackout) yang melanda wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Kepulauan Riau sepanjang tahun 2026 membuktikan rapuhnya sistem ketahanan energi nasional yang bergantung pada energi fosil. Berdasarkan riset dan kajian terbaru Trend Asia bertajuk “Indonesia Blackout: Mengungkap Masalah Struktural Rantai Pasok Batubara”, akar masalah dari krisis ini bukanlah semata isu teknis atau kendala logistik, melainkan akibat disfungsi tata kelola rantai pasok batubara dan pengawasan Domestic Market Obligation (DMO) yang lemah serta tidak transparan dan persaingan pasok dengan PLTU captive milik industri. 

Diksi.net, Jakarta – Dalam laporan “Indonesia Blackout: Mengungkap Masalah Struktural Rantai Pasok Batubara” yang dirilis Selasa, 13 Oktober 2026, Trend Asia mengungkap bahwa skema kewajiban DMO gagal menjadi benteng perlindungan pasokan listrik publik. Ketika harga pasar internasional batubara melambung tinggi, perusahaan pemegang izin tambang cenderung memprioritaskan alokasi komoditas untuk ekspor dan kebutuhan PLTU captive industri ketimbang memenuhi pasokan listrik domestik. 

BACA JUGA :  Jokowi : Jangan Mengulang Sejarah Ekspor Bahan Mentah

Sepanjang Maret hingga kini, gelombang pemadaman listrik mendera berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa, Sumatera, Kepulauan Riau, hingga lumbung batubara seperti Kalimantan. Teranyar, kasus blackout menghantam kota Batam pada Senin (12/10/2026). 

Salah satu penyebab gangguan adalah krisis pasokan dan defisit stok batubara pada pembangkit-pembangkit utama seperti PLTU Cilacap dan PLTU Paiton. Ironisnya, di periode yang sama dengan krisis energi domestik, Indonesia justru mengekspor lebih dari 231,06 juta ton batubara hanya pada semester pertama tahun 2026. 

Disparitas harga dan lemahnya penegakan hukum bagi penunggak komitmen DMO telah mendorong banyak produsen–seperti Grup Sinarmas dan Jhonlin–mengabaikan jadwal suplai pembangkit listrik publik PLN, yang pada akhirnya memicu krisis stok batubara kritis di berbagai PLTU kunci. 

“Kalimantan Selatan telah lama menanggung beban ekstraksi sumber daya alam dan menjadi objek penghisapan negara dan korporasi. Lingkungan rusak dan warganya tetap mengalami kekerasan struktural bahkan tak luput dari pemadaman listrik walaupun menjadi daerah penghasil batubara terbesar. Secara bergilir, listrik mati 3,5 hingga 6 jam dalam sehari. Pemadaman listrik yang terjadi sejak Juni hingga kini merugikan warga dan para pengusaha UMKM, karena merusak alat elektronik seperti kulkas, oven, dan lainnya,” ujar Raden Rafiq, direktur eksekutif WALHI Kalimantan Selatan. 

Faktor dominan lain yang diidentifikasi adalah melonjaknya penetrasi dan perluasan PLTU captive—pembangkit listrik batubara swasta yang secara khusus menopang operasional kawasan industri. Kehadiran PLTU captive skala besar memicu persaingan ketat dalam alokasi batubara domestik.

BACA JUGA :  3 Petugas Penerangan Meninggal Tersengat Listrik

Pada periode Januari 2025 – Juni 2026, 113,9 juta ton batubara teridentifikasi disalurkan pada PLTU captive di kawasan industri, hampir dua kali lipat dari 64,9 juta ton pasokan yang mengalir untuk PLTU PLN & independent power producer (IPP) yang ditujukan untuk listrik masyarakat.

“Aktivitas PLTU captive skala masif di kawasan industri smelter terutama yang berlabel PSN telah mengalihkan dan melahap pasokan energi secara drastis, sekaligus memperparah krisis lingkungan hidup serta penyempitan bahkan menghilangkan ruang hidup warga sekitar,” ujar Gian Purnama Sari dari WALHI Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Evakuasi Kompleks dari Lebanon: 41 WNI Tiba di Indonesia dengan Selamat

Herdanang Fauzan, peneliti Trend Asia, menyoroti penegakan sanksi DMO yang lemah. Sehingga raksasa penjual batubara domestik, termasuk pemasok besar seperti Grup Sinarmas, Jhonlin, dan Indexim, bisa mangkir dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan listrik publik. Ia juga menegaskan perlunya penghentian penambahan izin PLTU captive di kawasan industri dan mendorong peralihan bertahap menuju energi terbarukan.

“Gelombang pemadaman listrik ini adalah alarm keras bahwa tata kelola batubara kita diprioritaskan untuk keuntungan pasar ekspor dan industri ekstraktif ketimbang kebutuhan dasar kelistrikan publik. Ketimpangan pengawasan DMO harus dihentikan jika pemerintah serius ingin menjamin ketahanan energi masyarakat,” tegas Fauzan. 

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *