Peringatan HORI ke-76 Kemenkeu Sulteng Selenggarakan EXPO UMKM

Pembukaan UMKM Expo sebagai rangkaian memperinhati HORI ke-76 bertempat di KPP Pratama Palu. (Foto : Redaksidiksi).

Diksi.Net, Palu – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Expo Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-76 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2022. Dengan mengusung tema “Sigap Hadapi Tantangan,Tangguh Kawal Pemulihan” bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yakni pada tanggal 22 –23 Oktober 2022.

Peringatan HORI ke -76 yang berlangsung hingga 23 Oktober 2022 ini diisi dengan serangkaian kegiatan seperti donor darah, bakti sosial, jalan santai, senam sehat. Selain itu masyarakat juga dapat mendapatkan pelayanan berupa pendaftaran dan cetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), program Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada situs www.lelang.go.id, dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat telekomunikasi serta berbagai macam hiburan yang ditampilkan selama kegiatan.

BACA JUGA :  Aksi Solidaritas SD Negeri Poboya Untuk Turki

Sebagai tuan rumah peringatan HORI ke-76, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu Bangun Nurcahya Kurniawan sangat antusias menyambut kegiatan peringatan HORI ke-76 tahun, yang juga melibatkan pelaku UMKM. Hal ini sejalan dengan program Kemenkeu Satu dalam memberikan dukungan pemberdayaan UMKM yang diharapkan mampu bangkit kembali. 

“Uang pajak adalah uang bersama yang digunakan pemerintah untuk membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk untuk pemberian bantuan sosial. Selain itu, juga memberikan stimulus kepada UMKM dan dunia usaha. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelas Bangun, Sabtu (22/10/2022). 

BACA JUGA :  KPP Pratama Palu Jalankan Reformasi Administrasi Perpajakan

Pada kesempatan ini, Bangun juga menjelaskan dalam mendukung kebijakan satu data Indonesia, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) penduduk sejak 14 Juli 2022. 

Namun,masyarakat  tidak perlu khawatir akan hal ini karena bukan berarti semua yang memiliki NIK langsung otomatis bayar pajak. Hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Salah satunya  yang sudah  memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  yang wajib membayar pajak. 

BACA JUGA :  Jurnalis di Palu Alami Intimidasi dan Ancaman, Oknum TNI Diduga Terlibat

Selain Itu, Bangun juga menyampaikan realisasi penerimaan KPP Pratama Palu per tanggal 22 Oktober 2022 yang mencapai 88% dari target Rp1,6 triliun yang diberikan kepada KPP Pratama Palu.

“seluruh pegawai KPP Pratama Palu terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan berusaha untuk selalu memberikan  kepada wajib pajak,” tutupnya.