Penjelasan Pemkot dan DLH Mengenai Denda Saat Membakar Sampah

Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan telah diatur sejak 7 tahun lalu. (Foto : instagram @hadiantorasyid).

Diksi.Net, Palu –  Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pada akun instagramnya menuai sejumlah komentar usai memposting perihal warga yang nekat bakar sampah akan dikenakan denda Rp 1 juta.

“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, dipublikasikan pada media, pemberhentian sementara dari kegiatan usahanya, denda, dan pencabutan izin.  Denda paling banyak sebesar Rp 1.000.000,” terang Wali Kota Palu di akun instagram pribadinya @hadiantorasyid.

Hadianto juga menerangkan, dari segi kesehatan, membakar sampah sembarangan akan menimbulkan hal negatif, seperti melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari udara, memicu kebakaran, memunculkan partikel polusi, zat pemicu kanker, zat pemicu iritasi, dan karbon monoksida.

BACA JUGA :  Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Wilayah Sulawesi Turun

“Ayo bantu kasih tahu orang di rumahmu ee, jangan lagi bakar sampah,” imbaunya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penjelasan mengenai pemberlakuan denda Rp 1 juta bagi masyarakat saat membakar sampah di Kota Palu.

Sekretaris DLH Palu Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan telah diatur sejak 7 tahun lalu.

BACA JUGA :  Candra Eks Napiter yang Bebas Setelah Peroleh Remisi

“Perwali itu sudah disahkan sejak 2017 lalu dan Pemerintah harus melaksanakan peraturan tersebut,” ujar Mundzir.

Selain menjaga kebersihan dan menekan polusi udara, hal ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga bumi.

Mundzir mengatakan, aturan tersebut layak dilaksanakan untuk menekan polusi di wilayah administratif Kota Palu untuk mengejar predikat Adipura.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Palu Berikan Masukan dan Saran Perbaikan Selama Proses Hingga Penetapan DPT

Sementara untuk hukuman kepada pelanggar yang nekat membakar sampah sembarangan tetap diberikan sanksi sebesar Rp 1 juta. Namun, pengenaan sanksi tersebut ada beberapa tahapan hingga penerapan denda.

“Jadi hukumannya itu bertingkat, ada teguran lisan, pemberitahuan dari Kelurahan, kemudian denda,” ungkap Mundzir.