Penjelasan Pemkot dan DLH Mengenai Denda Saat Membakar Sampah

waktu baca 2 menit
Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan telah diatur sejak 7 tahun lalu. (Foto : instagram @hadiantorasyid).

Diksi.Net, Palu –  Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pada akun instagramnya menuai sejumlah komentar usai memposting perihal warga yang nekat bakar sampah akan dikenakan denda Rp 1 juta.

“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, dipublikasikan pada media, pemberhentian sementara dari kegiatan usahanya, denda, dan pencabutan izin.  Denda paling banyak sebesar Rp 1.000.000,” terang Wali Kota Palu di akun instagram pribadinya @hadiantorasyid.

Hadianto juga menerangkan, dari segi kesehatan, membakar sampah sembarangan akan menimbulkan hal negatif, seperti melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari udara, memicu kebakaran, memunculkan partikel polusi, zat pemicu kanker, zat pemicu iritasi, dan karbon monoksida.

BACA JUGA :  Ikut Meriahkan HUT Sulteng, Kalla Toyota Martadinata Tawarkan Berbagai Program Menarik

“Ayo bantu kasih tahu orang di rumahmu ee, jangan lagi bakar sampah,” imbaunya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penjelasan mengenai pemberlakuan denda Rp 1 juta bagi masyarakat saat membakar sampah di Kota Palu.

Sekretaris DLH Palu Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan telah diatur sejak 7 tahun lalu.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Raih Penghargaan Peringkat II Nasional

“Perwali itu sudah disahkan sejak 2017 lalu dan Pemerintah harus melaksanakan peraturan tersebut,” ujar Mundzir.

Selain menjaga kebersihan dan menekan polusi udara, hal ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga bumi.

Mundzir mengatakan, aturan tersebut layak dilaksanakan untuk menekan polusi di wilayah administratif Kota Palu untuk mengejar predikat Adipura.

BACA JUGA :  Pendidikan Vokasi, Jawaban Kebutuhan Tenaga Kerja di Morut

Sementara untuk hukuman kepada pelanggar yang nekat membakar sampah sembarangan tetap diberikan sanksi sebesar Rp 1 juta. Namun, pengenaan sanksi tersebut ada beberapa tahapan hingga penerapan denda.

“Jadi hukumannya itu bertingkat, ada teguran lisan, pemberitahuan dari Kelurahan, kemudian denda,” ungkap Mundzir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *