Pengosongan SPBU Berujung Ricuh

Proses eksekusi pengosongan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu berujung ricuh. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Proses eksekusi pengosongan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu berujung ricuh.

Peristiwa tersebut diawali lantaran sejumlah warga menghalangi upaya pengosongan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan pengadilan agama Palu. Warga yang dimaksud merupakan pihak keluarga dari pemilik SPBU sebelumnya. Akibatnya kericuhan pun terjadi, selain itu sejumlah warga juga turut diamankan Kepolisian.

Pengosongan dilakukan lantaran pemilik lama memiliki hutang di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Namun hutang tersebut tidak kunjung dilunasi, berujung dilakukannya pelelangan oleh pihak BSI.

Akibat kericuhan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 3 orang warga setelah melakukan perlawanan.

Kepala Pengadilan Agama Palu, Nurbaya menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan karena SPBU tersebut telah dimiliki pihak lain secara hukum, melalui skema lelang BSI.

BACA JUGA :  Lima Dari Sebelas Pelaku Kasus Persetubuhan Telah diamankan

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami harus melindungi hak pemenang yang secara hukum telah memenangkan lelang oleh BSI. Karena masih dalam penguasaan pemilik lama, maka kami melibatkan pihak kepolisian untuk melakukan pengosongan,” tutur Nurbaya, Kamis (03/08/2023). 

Saat ini, SPBU telah dalam hak kepemilikan PT. Butol dengan memenangkan lelang yang dilaksanakan oleh BSI. 

BACA JUGA :  Ratusan Personel Polresta Palu Siaga Amankan Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengosongan SPBU ini merupakan kali kedua dilaksanakan, sebelumnya bulan juli lalu juga telah dilakukan pengosongan. Namun mendapatkan perlawanan dari pemilik SPBU sebelumnya.