Pengawasan Terhadap Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD

Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun awasi proses tahapan penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Foto : Istimewa)

Diksi.Net, Palu – Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun awasi proses tahapan penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Bertempat di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun memantau, mengawasi serta menyaksikan secara langsung proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tengah.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah Nasrun menjelaskan, Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kalender pengawasan yang telah diagendakan oleh Bawaslu guna memastikan setiap proses tahapannya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Di Hari ke sebelas pengawasan tahapan penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon Dewan Perwakilan Daerah ini terdapat 2 (dua) bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dokumen berkas syarat penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih di kantor KPU Sulteng yaitu atas nama Syaifullah Djafar dan Lukky Semen,” jelas Nasrun, Senin (26/12/2022). 

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Janjikan Netralitas di Pilkada Sulteng

Lebih lanjut, ungkap Nasrun untuk waktu pelaksanaan tahapan ini dimulai sejak tanggal 16 Desember sampai tanggal 29 Desember Tahun 2022.

Turut hadir juga dalam proses pengawasan tahapan tersebut Kepala Bagian (Kabag) pengawasan Bawaslu Sulteng Syarifuddin Ishak bersama jajaran staf teknis Bawaslu Sulteng.