Pendaftaran CPNS Diperpanjang Pelamar Diimbau Tidak Daftar di Akhir Batas Waktu 

waktu baca 2 menit
Surat perpanjangan CPNS setelah sejumlah kendala yang di alami pendaftar. (Foto : ist).

Diksi.net, Jakarta – Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 06 September sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, akan diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024 Pukul 23.59 WIB. 

Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal. Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau emeterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan. 

BACA JUGA :  DPP PKB Mulai Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari, 

“Sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September pukul 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB,” ucap Suharmen, kamis (05/09/2024).

Ia melanjutkan, optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran, di mana tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah. 

BACA JUGA :  Tersangka Pengrusakan Sejumlah Fasilitas PT. AKM telah ditetapkan

Pemerintah lewat Panselnas ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS tahun ini. Terhitung hingga 05 September – UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” – Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE 2024 Pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA :  Kabupaten Banggai Kepulauan Jadi Daerah Rawan Tertinggi dalam Pilkada Sulteng 2024

Sejauh ini, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, di mana jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar. Untuk kelancaran proses pendaftaran, para pelamar diminta untuk tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu. 

“Kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan proses pendaftaran,” ujarnya. 

Ia meminta pelamar untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal. 

Selengkapnya penyesuaian jadwal seleksi CPNS tertuang dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 05 September 2024 dan dapat diunduh https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/09/S-Instansi-Penyesuaian-Jadwal-SeleksiCPNS-T.A.-2024.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *